Ada Dugaan Pungli Di ULP Barang dan Jasa?

Ada Dugaan Pungli Di ULP Barang dan Jasa?

Size
Price:

Read more

Ilustrasi Pungli
Ipapnews.com, Bekasi Timur - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Pemerintah Kota Bekasi disinyalir sebagai ladang praktik Pungutan Liar (Pungli) bagi pembuatan dokumen proyek kegiatan di sekolah. Setiap kegiatan dikenakan jasa dengan tarif sebesar Rp750 ribu per dokumen.

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Kota Bekasi, Herman Sugianto menyebut bahwa, dugaan praktik pungli di ULP dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bahkan, uang imbalan atas jasa pembuatan dokumen tersebut seolah mendapat restu dari Dinas Pendidikan. Karena itu, pembuatan pembuatan dokumen pengadaan barang dan jasa serta proyek kegiatan pemeliharaan gedung sekolah di ULP ditunjuk langsung oleh Disdik.

“Kayanya sudah ada komitmen dan kerja sama antara Disdik dan ULP. Karena, petugas yang membuat dokumen di ULP itu diambil dari pegawai Disdik,” ungkap Herman kepada ibek.com pada Selasa (06/06).

Herman melanjutkan, Jika pihak sekolah meminta pembuatan dokumen melalaui ULP tentunya tidak gratis. Dan apabila biaya tersebut tidak dipersiapkan maka, bisa menghambat proses pelaksanaan proyek kegiatan disekolah.

Dibeberkan Herman, apabila setiap sekolah memiliki jumlah kegiatan belanja modalnya paling sedikit 12 kegiatan, maka pihak ULP setidaknya mampu mengumpulkan biaya dokumen kegiatan sebesar Rp12 juta.

“Kalau jumlah SMP negeri sebanyak 46 sekolah dibuatkan dokumen oleh ULP, berarti uang yang dikumpulkan sebanyak Rp400 miliar lebih. Angka yang cukup fantastis yang diperoleh ULP secara cuma-cuma dari uang dana BOSDA,” ungkapnya.

Modus operandi pungli seperti ini sebenarnya sudah tidak lagi menjadi rahasia umum dikalangan sekolah. Kendati begitu, praktik pungli di ULP kata Herman seraya tak bakal tersentuh bahkan seolah dibiarkan merajalela. Padahal, Kota Bekasi saat ini memiliki Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Lebih lanjut, Herman, mengungkapkan, selama ini ULP enggan berbagi keilmuannya tentang cara membuat dokumen pengadaan barang dan jasa. Hal itu terlihat dari pembuatan dokumen yang selama ini kerap dimonopoli ULP. Pihak sekolah dianggap tidak paham didalam membuat surat dokumen.

Padahal, kata Herman, sebelumnya Disdik pernah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pembuatan dokumen  yang diberikan kepada masing-masing operator dan TU ditingkat sekolah. Ini menandakan bahwa ULP berupaya melakukan “pembodohan dan pembohongan” agar pembuatan dan penyusunan seluruh dokumen proyek kegiatan disekolah dikerjakan melalui ULP.

“Sebelumnya operator dan TU sekolah sudah pernah diberikan pelatihan tentang membuat dokumen kegiatan di Hotel Aston beberapa waktu lalu. Tapi, kenapa pihak sekolah selalu dibilang tidak mengerti membuat dokumen? Dan akhirnya dokumen itu dibuat oleh pihak ULP. Ini kan bentuk pembodohan dan pembohongan,” sesalnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum mampu membongkar praktik pungli yang selama ini menggurita di ULP Pemkot Bekasi. Upaya untuk membongkar praktik pungli tersebut kata Herman, sebenarnya tidak sulit  jika ada niat menegakkan hukum.

“Kenapa aparat hukum tidak berani bertindak. Padahal, kan disinyalir praktik itu memang dari dulu sudah ada? untuk membuktikannya mestinya tidak sulit, kalau ada niat  untuk memberantas pungli,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Pemerintah Kota Bekasi, Asep Kadarisman membantah bila ada biaya pembuatan dokumen, melainkan biaya cetak atau penggandaan dokumen kegiatan, dan biaya tersebut tidak dipatok.

“Tidak ada biaya bikin dokumen, tetapi hanya biaya cetak atau penggandaan dokumen saja,” kelit Asep ketika dihubungi melalui telepon, Selasa 0(6/06).

Asep menjelaskan bahwa, proses pembuatan dokumen tidak mesti dilakukan melalui ULP, tetapi ULP lanjut Asep akan membantu didalam pembuatan dokumen jika diminta secara resmi oleh SKPD terkait.

“Kalau diminta SKPD untuk membantu mengerjakan dokumen maka akan kita lakukan. Dan itu harus sesuai dengan petunjuk dari pejabat pembuat komitmen (PPK) nya. Tidak harus ULP yang membuat dokumen,” ungkapnya.

Ditegasskan Asep, bahwa pihaknya tidak penah mematok biaya pembuatan dokumen. Jika ada aparatur ULP yang dimaksud maka biasa langsung dikonfirmasi.

“Ah gak ada itu,  ada-ada aja. Gak apa-apa kalau memang itu ada langsung kita konfirmasi aja,” bantah Asep. (tnc)

0 Reviews

Contact form

Name

Email *

Message *