Bareskrim Geledah Ruangan Dirut PT Garam

Bareskrim Geledah Ruangan Dirut PT Garam

Size
Price:

Read more

Bareskrim Geledah Ruangan Dirut PT Garam
Tim Satgas Pangan Mabes Polri menyegel gudang milik PT Garam (persero) dengan barang bukti 75 ribu ton garam karena diduga menyalahgunakan garam industri menjadi garam konsumsi untuk diperdagangkan - ANT/Zabur Karuru

Ipapnews.com, Jakarta  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri yang menyeret Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Penyidik, menggeledah ruang kerja Boediono untuk mencari bukti tambahan.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis 15 Juni 2017 di ruang Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Garam, Jalan Arif Rahman nomor 93, Surabaya, Jawa Timur.  Sebanyak enam penyidik melakukan penggeledahan.


"Penggeledahan berlangsung kurang lebih selama tujuh jam," Kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol Agung Setya, dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2017.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita laptop atau komputer. Agung menyebut, penyidik membawa barang itu lantaran diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Persero, Achmad Boediono. Ia disangka menyelewengkan garam industri sebanyak 75.000 ton.

Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam bertugas mengimport garam konsumsi guna memenuhi kebutuhan garam nasional. Namun, sesuai sesuai Surat Persetujuan Import dari Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97%.

Sebanyak 1000 ton garam industri import sudah dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam Cap Segi Tiga G, lalu dijual untuk konsumsi. Sedangkan, 74.000 ton sisanya, diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Mengacu Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015, tentang ketentuan importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Dirut PT Garam disangka melanggar pasal berlapis. Antara lain; Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 3 poin ke-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Achmad terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber: Metrotvnews

0 Reviews

Contact form

Name

Email *

Message *