Read more
![]() |
| Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya |
Ipapnews.com, Jakarta - Bareskrim Polri menciduk pria berinisial MA atas kasus uang palsu, Rabu (14/6/2017) pukul 16.00 WIB. Pria 44 tahun itu kedapatan memproduksi uang palsu pecahan Rp 50.000 di rumahnya, Jalan Gunawan, Rajabasa, Lampung Selatan.
MA juga diketahui mantan narapidana yang baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya dia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena mengedarkan uang palsu.
"Saudara MA ini baru dua bulan keluar dari LP Salemba untuk kasus uang palsu juga. Jadi MA ini dihukum 1 tahun 8 bulan penjara di Salemba untuk kasus uang palsu yang ditangkap Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
(Baca Juga: Teman Pembuat Uang Palsu yang Baru Keluar Penjara Diburu)
Di dalam LP Salemba itulah, MA mempelajari cara membuat uang palsu, karena sebelumnya dia hanya bisa mengedarkan. "Yang bersangkutan di dalam LP belajar bersama dengan pelaku lain yang bisa membuat dan hasilnya bahwa mereka setelah keluar, melakukan praktik yang dia pelajari di dalam LP," tambah Agung.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi mendapati 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang sudah siap edar. Rencananya uang artifisial itu akan diedarkan di DKI Jakarta. Selain barang bukti produk kejahatan, polisi juga menyita alat-alat pembuat uang palsu seperti printer, monitor komputer, alat potong kertas, uang palsu yang sudah setengah jadi dan mesin laminating.
"Peredaran uang palsu ini rencananya diedarkan di Jakarta. 1.000 lembar sudah jadi dan yang lain belum jadi. Kami sita alat-alatnya yang dipakai untuk buat uang palsu. Ada juga uang palsu yang setengah jadi," terang Agung.
"Di rumahnya itu ada tiga ruangan, salah satunya dipakai sebagai ruang produksi dimana ada tiga printer, satu layar monitor, ada pressing untuk laminating yang fungsinya untuk membuat kesan kasar di kertas tapi tetap tidak bisa mirip yang asli. Ada juga ruang untuk memotong kertas dan hasil sablonanya kemudian mengepacknya," sambung Agung.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, MA menjahit benang pengaman dan melengkapi kegiatan berjualan uang palsunya dengan membawa alat sinar ultraviolet."Ada alat tes ultraviolet untuk meyakinkan pembeli uangnya. Kami lihat yang bersangkutan mencoba membuat benang pengaman dengan cara menjahit. Jadi benang pengaman dibikin dengan cara menjahit dan dia juga menggunakan tanda air dengan cara mengeprint," jelas Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA diganjar dengan jerat pidana Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Agung menyampaikan hukuman bagi MA sekarang pasti jauh lebih berat dari hukumannya kemarin.
"Pilihan untuk membuat uang palsu adalah pilihan untuk menjadi penjahat sehingga akan beresiko tinggi bagi yang bersangkutan maupun siapa saja yang melakukan karena hukumnya terlalu tinggi, terlalu berat untuk dihadapi. Kemarin (masa hukuman MA, red) 1 tahun 8 bulan, itu hukum bagi pengedar. Kalau pembuat, terakhir yang kami tangani, hukumannya 7 tahun penjara," tutur Agung.
Sumber: detik




0 Reviews