Karena Alasan Kemanan, Ahok Sementara Tetap Masih di Tahan di Mako Brimob

Karena Alasan Kemanan, Ahok Sementara Tetap Masih di Tahan di Mako Brimob

Size
Price:

Read more

Ahok saat tiba di Rutan Cipinang. Foto/Antara
Ipapnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lapas Cipinang secara administrasi. Namun karena 

alasan keamanan, Ahok tetap menjalani hukuman kurungan di Rutan Brimob. Sampai kapan?

"Itu domainnya Lapas, tentu dia menjalani hukuman 2 tahun tetapi apa di LP Cipinang, apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (pihak Lapas) kan, Noor juga belum mau bicara kemungkinan Ahok jalani pidana kurungan di Mako Brimob selama 2 tahun atau tidak. Menurut Noor itu adalah wewenang dari Ditjen Pas.

Dia menambahkan, tugas jaksa hanyalah sebagai eksekutor. Keputusan tetap menempatkan Ahok di Mako Brimob juga merupakan keputusan dari Ditjen Pas. "Itu domainnya LP, Kemenkum HAM, Ditjen Pas. Jaksa sebagai eksekutor sudah mengeksekusi keputusan dijalankan. Seperti kita tahu juga kan bahwa situasi kalau sipil, keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Mako Brimob dalam menjalani pidananya," ujar Noor.

Ahok dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Putusan itu dibacakan pada 9 Mei 2017 lalu. 

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke  Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

0 Reviews

Contact form

Name

Email *

Message *