Read more
Ipapnews.com, Jakarta - Kasasi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Sungguh kecewa, kita sangat kecewa dengan putusan ini," Otto mengatakan, seharusnya majelis kasasi memperbaiki penerapan hukum pada persidangan sebelumnya. Otto berharap majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkotsar memperbaiki pertimbangan hukum.
"Harus MA memperbaiki pertimbangan hukum, tapi di sini saya tidak lihat meski saya juga belum tahu pertimbangan seutuhnya," ucap Otto.
Otto juga tidak mau berspekulasi soal hukuman Jessica pascaputusan kasasi. Dia berkeyakinan hukuman Jessica tetap pada 20 tahun penjara.
"Kita belum tahu juga, tapi biasanya ditolak biasanya tetap (20 tahun penjara," ujarnya.
(Baca Juga: Ajuan Kasasi Yang Di ajukan Jessica Ditolak Mahkamah Agung)
Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu.
"Sungguh kecewa, kita sangat kecewa dengan putusan ini," Otto mengatakan, seharusnya majelis kasasi memperbaiki penerapan hukum pada persidangan sebelumnya. Otto berharap majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkotsar memperbaiki pertimbangan hukum.
"Harus MA memperbaiki pertimbangan hukum, tapi di sini saya tidak lihat meski saya juga belum tahu pertimbangan seutuhnya," ucap Otto.
Otto juga tidak mau berspekulasi soal hukuman Jessica pascaputusan kasasi. Dia berkeyakinan hukuman Jessica tetap pada 20 tahun penjara.
"Kita belum tahu juga, tapi biasanya ditolak biasanya tetap (20 tahun penjara," ujarnya.
(Baca Juga: Ajuan Kasasi Yang Di ajukan Jessica Ditolak Mahkamah Agung)
Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu.




0 Reviews