Read more
![]() |
| Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Foto/Sayangi |
“Paling lambat besok (dieksekusi),” ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Selain melakukan koordinasi, saat ini, tim jaksa masih mempelajari penetapan pengadilan dan akan diputuskan sore ini. Namun, belum diketahui lapas mana nantinya yang akan ditempati Ahok.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Ahok akan dipindah ke lembaga pemasyaratan pada pekan ini. Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini,” ujar Dicky.
Dicky menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok karena telah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (19/6/2017) siang.
Kejari Jakarta Utara telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas. Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.




0 Reviews