Read more
![]() |
"Pertama karena pengangkatan gubernur adalah Keppres, kami menunggu surat keputusan KPK bahwa yang bersangkutan di-OTT, ditahan sehingga tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari. Kedua, kami tunggu surat resmi dia mundur. Kalau dia sudah menyampaikan resmi surat mundur, biro hukum kami tadi sore sudah komunikasi dengan KPK kalau sudah ada suratnya segera," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
(Baca Juga: Mendagri Tunggu Surat Dari KPK Untuk Menunjuk Plt Gubernur Bengkulu)
Setelah surat pengunduran diri Ridwan Mukti diterima, wagub Bengkulu yang akan diajukan untuk mengisi posisi gubernur. "Kita ajukan wagub, tapi ada dasarnya dulu. Minimal kalau sudah terima resmi dari KPK, sama dengan Pak Ahok," tambahnya.
Tjahjo juga mengingatkan kepala daerah lainnya soal area rawan korupsi. Sudah banyak kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
"Kemendagri sudah terus mengingatkan perencanaan anggaran, pengadaan barang jasa, dana hibah dan bansos, retribusi dan pajak harus jadi perhatian yang hati-hati," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus fee proyek jalan. Sebagai tersangka penerima yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Sementara seorang tersangka pemberi yaitu Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu. Dia juga mundur dari posisi Ketua DPD Golkar Bengkulu.




0 Reviews