Read more
![]() |
| Ilustrasi pencurian rumah |
"Pelaku memanjat pohon dan naik ke tembok belakang rumah korban. Lalu tersangka masuk melalui lantai 2," kata Kaposek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
Kompol Indra menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada 6 Juni lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu D mencuri di rumah korbannya di Perumahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan.
Saat itu korban yang baru pulang ke rumah pada malam hari kaget melihat rumahnya berantakan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, D akhirnya ditangkap di rumahnya yang masih berada di wilayah Tangsel. Barang berharga milik korban pun ditemukan di rumah pelaku.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Barang-barang milik pelaku disimpan di dapur dan di dalam kamar," jelas Indra.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni 2 buah laptop, 2 kamera, dan 1 handphone. Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(abw/rna)
Sumber: Detiknews




0 Reviews