Read more
Sumber dikepolisian menyebut, Selasa 30 Mei 2017 sekira pukul 12.00 WIB, Ganda Hoki meminjam Sepeda Motor Suzuki Jupiter MX BK 6596 XA milik Chandra Than (20) saat bertemu di Jalan Tapian Nauli Pasar III Kelurahan Sunggal.
Karena berteman, Chandra yang tinggal di Jalan Tanah Tinggi Pasar II Sunggal itu kemudian meminjamkan sepeda motornya.
Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata Ganda Hoki yang meminjam dengan alasan untuk menjemput pakaian di rumah temannya tersebut tidak juga kembali.
Merasa tidak senang, Chandra Than yang merasa jadi korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas Reskrim melakukan penyelidikan. Dan berkat bantuan korban, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka yang tinggal di Warnet X-Trim Jalan Sunggal mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada temannya.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit II Iptu Martua Manik kepada Wartawan, Kamis (01/06/2017) siang membenarkan hal tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan dan penadah sepeda motor masih kita kejar dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Daniel. (JH)
Sumber: fokusberita.com



0 Reviews