Read more
| Bukti surat Pansus DPR ke KPK soal pemaggilan Miryam S Haryani. (ist) |
Ipapnews.com, Jakarta - Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu memastikan, pemanggilan untuk tersangka pemberi keterangan palsu soal kasus e-KTP, Miryam S Haryani, Senin (19/6/2017) pekan depan. Pansus pun telah melayangkan surat pemanggilan itu kepada KPK.
Miryam sendiri saat ini sudah menjadi tahanan KPK, yang dititipkan di Rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meski demikian, kepastian Pansus telah melayangkan surat pemanggilan Miryam berdasarkan dokumen foto yang didapatkan oleh Netralnews.com, di Jakarta, Jumat (16/6/2017). Dalam foto tersebut tertera bukti penerimaan atau pengiriman surat.
Sedangkan pada tanggal surat dibuat pada 14 Juni 2017 dan dikirimkan tanggal 15 Juni 2017. Surat yang ditujukan kepada Ketua KPK dan ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersebut juga memuat perihal pemanggilan Miryam S Haryani, Senin (19/6/2017) pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada bagian bawah, tertera cap bukti bahwa surat telah diterima pihak KPK.
Menurut Masinton Pasaribu, tujuan surat panggilqan kepada Miryam S Haryani oleh Pansus KPK hanyalah mengkonfirmasi apakah surat yang dikirim kepada Pansus Angket KPK. Bahwa, apakah benar Surat tulisan tangan itu benar-benar ditulis langsung dan (asli) dari Miryam S Haryaniataukah hanya surat-suratan ? Tanya Masinton.
"Jadi, pemanggilan itu hanya bersifat konfirmasi. Soal hukum itu bukan lagi rana DPR dalam hal ini Pansus Angket KPK," jelas Masinton.



0 Reviews