Read more
Kalimantan barat - Seorang pria berusia lanjut, AK (64) diringkus personel Polsek Jawai Selatan, atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur Kakek 64 tahun diduga setubuhi siswi sd selama 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengatakan, AK diamankan personel Polsek Jawai Selatan, berdasarkan laporan yang disampaikan ibu kandung korban.(22/11/2017)
"Tersangka diamankan oleh polsek jawai selatan pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah laporan kami terima, dirumah tersangka di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Pada penangkapan, tersangka pasrah. Menurut pengakuan tersangka pada Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB adalah terakhir tersangka melakukan tindakan asusila," ungkapnya, Jumat (24/11/2017).
AKP Real menjelaskan kronologis terungkapnya kejahatan seksual terhadap anak, yang dilakukan AK terhadap korban, berinisial IA. Korban merupakan pelajar Kelas 5 SD yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka AK dengan korban ini hidup bertetangga. Kedekatan AK dengan korban, layaknya hubungan antara kakek dengan cucu. Namun, AK ternyata tega menodai gadis belia tersebut.
"Terungkapnya berawal pada Selasa (21/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang guru sekolah korban datang ke rumah ibu kandung korban (pelapor), dan kemudian menanyakan apakah sudah tahu bahwa anak pelapor, IA telah dicabuli oleh tersangka AK," jelasnya.
Guru sekolah korban, menanyakan hal tersebut, setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari tiga teman sekolah korban.
"Kemudian pelapor beserta guru tersebut, menanyakan langsung kepada korban. Korban membenarkan peristiwa pencabulan tersebut yang telah berulang kali terjadi sejak dari kelas 1 SD sampai sekarang kelas 5 SD," ungkapnya.
Aksi bejat tersangka kepada korban, terakhir kali terjadi pada Jumat (17/11/2017).
Sesaat setelah korban pulang sekolah, dan hendak berganti pakaian di rumah korban.
"Ketika korban hendak mengganti pakaian, tersangka masuk dari pintu belakang dan tiba-tiba masuk ke kamar korban, kemudian menyuruh korban berbaring, lalu membuka celana korban melakukan perbuatan layaknya suami istri pada korban. Korban mengaku saat itu merasa kesakitan, namun tersangka memerintahkan agar korban menahan rasa sakitnya. Usai kejadian itu, korban melihat cairan di lantai dan kemudian mengelap menggunakan bajunya," paparnya.
Atas kejadian yang dialami putrinya tersebut, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jawai Selatan.
"Barang bukti yang sudah kami amankan, yaitu satu celana pendek warna putih kecoklatan. Sementara dua orang saksi yang kami mintai keterangan," terangnya.
Terhadap tersangka AK, Kasat Reskrim menegaskan akan menjerat tersangka dengan persangkaan pasal, yakni Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ada pun tindakan yang telah kami lakukan, setelah menerima laporan dan membuat LP, meminta Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, membuat dan mengirimkan SPDP serta melakukan penyidikan hingga perkara ini selesai," sambungnya.
Besar harapan agar kejadian Kakek 64 tahun diduga setubuhi siswi sd selama 5 tahun ini tidak akan terjadi di lain waktu.
Sumber: tribunpontianak.co.id




0 Reviews