Read more
MALANG - Polisi menangkap seorang lelaki asal Sukun, Kota Malang berinisial R (35) diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Perbuatan R ini diduga dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD dan sekarang duduk di bangku kelas 8 SMP.
Beberapa hari lalu, polisi telah menangkap R atas laporan sang istri. Sebab anak perempuannya telah melapor kepada sang ibu atas tindak pelecehan seksual itu yang dilakukan sang ayah.
Berbekal beberapa bukti, polisi meringkus R.
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
"Kami masih dalami kasus ini," ujar Hoiruddin.
R disangka melanggar UU Perlindungan Anak.
SUMBER:TRIBUNNEWS.COM




0 Reviews